HukumWaris
Putusan Pengadilan

1487/Pdt.G/2021/PA.Sdn

Nomor1487/Pdt.G/2021/PA.Sdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Sdn
Panjang Dokumen212.959 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.620.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →