146/Pdt.G/2024/PA.Pw
| Nomor | 146/Pdt.G/2024/PA.Pw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pw |
| Panjang Dokumen | 482.932 karakter |
Amar Putusan
Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan bahwa H. La Mange telah meninggal dunia pada 20 Mei 1958 adalah sebagai Pewaris; Menetapkan 2 (dua) bidang tanah berikut : Bidang 1 (satu) seluas 3.934 M2 (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di jala Poros Kondowa-Wabula, Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton atas nama H. LA MANGE, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut: Utara berbatasan dengan laut/tebing; Selatan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →