1446/Pdt.G/2023/PA.Krs
| Nomor | 1446/Pdt.G/2023/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 155.325 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Almarhum HARISKIA ISTIKOMAH Bin MAHFUD telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2020 sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris Almarhum HARISKIA ISTIKOMAH Bin MAHFUD sebagai berikut: Mahfud bin Parto (ayah kandung); Sumaida hanip binti Sugiono alias Suep (ibu kandung); Nur Rizki Maulana binti Solihin (istri/janda); Hafidzul Asraf al Fakih bin…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →