HukumWaris
Putusan Pengadilan

1430/Pdt.G/2022/PA.Gs

Nomor1430/Pdt.G/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen53.765 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada pemohon (Sarmo bin Sarkimin) untuk menikah lagi (Poligami) dengan seorang perempuan bernama (Dian Purwanti Urifah binti Sayuti); 3. Menetapkan harta benda berupa : a. 1 buah rumah terletak di Desa Petiken, RT.011, RW.05, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dengan luas 5,5 m x 35 m dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah Barat dengan tanah Subaidah; - Sebelah Timur dengan tanah Samiun; - Sebelah Utara dengan Jalan Desa Petiken;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →