142/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
| Nomor | 142/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kab.Mn |
| Panjang Dokumen | 57.951 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Sartono bin Ruslan) untuk beristeri lebih dari seorang (poligami) dengan seorang perempuan bernama Komsatun binti Supardi; Menetapkan: Sebidang tanah seluas 1077 m 2 , yang berdiri di atasnya bangunan rumah permanen, atas nama Pemohon dan Termohon, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 518, yang terletak di Dusun Mranggen RT.13, RW.03, Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara :…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →