HukumWaris
Putusan Pengadilan

142/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn

Nomor142/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kab.Mn
Panjang Dokumen57.951 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Sartono bin Ruslan) untuk beristeri lebih dari seorang (poligami) dengan seorang perempuan bernama Komsatun binti Supardi; Menetapkan: Sebidang tanah seluas 1077 m 2 , yang berdiri di atasnya bangunan rumah permanen, atas nama Pemohon dan Termohon, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 518, yang terletak di Dusun Mranggen RT.13, RW.03, Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara :…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →