1427/Pdt.G/2023/PA.Sel
| Nomor | 1427/Pdt.G/2023/PA.Sel |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sel |
| Panjang Dokumen | 314.513 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat 1; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (Pewaris) meninggal dunia sekitar tahun 2007, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: Laq Ribut alias Inaq Atim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan); Laq Derat binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan)); Silam alias Inaq Nuralim binti Loq…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →