HukumWaris
Putusan Pengadilan

1411/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn

Nomor1411/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Kab.Mn
Panjang Dokumen54.139 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →