13/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 13/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 70.712 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Morotai Nomor 138/Pdt.G/2024/PA.MORTB, tanggal 20 Februari 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Sya?ban 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.130.000,00 (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah); III.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →