HukumWaris
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor13/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen70.712 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Morotai Nomor 138/Pdt.G/2024/PA.MORTB, tanggal 20 Februari 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Sya?ban 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.130.000,00 (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah); III.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →