HukumWaris
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2025/PTA.Bn

Nomor13/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen43.552 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L II. Menerima Permohonan Banding Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bintuhan Nomor 23/Pdt.G/2025/PA.Bhn. tanggal 30 Juli 2025 bertepatan dengan tanggal 24 Muharam 1447 Hijriah yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi; Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi I;Dalam Pokok PerkaraDalam KonvensiMenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi:Menyatakan gugatan rekonvensi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →