13/Pdt.G/2023/PTA.Ba
| Nomor | 13/Pdt.G/2023/PTA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Ba |
| Panjang Dokumen | 46.612 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Tbnan tanggal 21 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1445 Hijriyah, dengan : mengadili sendiri : DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( WIARTA HARI SEDEWO BIN SUPRAPTO ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( WIWIK WIJAYANTI BINTI SUKARMAN ) di depan sidang Pengadilan Agama Tabanan; DALAM…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →