HukumWaris
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2023/PTA.Ba

Nomor13/Pdt.G/2023/PTA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Ba
Panjang Dokumen46.612 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Tbnan tanggal 21 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1445 Hijriyah, dengan : mengadili sendiri : DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( WIARTA HARI SEDEWO BIN SUPRAPTO ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( WIWIK WIJAYANTI BINTI SUKARMAN ) di depan sidang Pengadilan Agama Tabanan; DALAM…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →