HukumWaris
Putusan Pengadilan

1398/Pdt.G/2024/PA.Mjl

Nomor1398/Pdt.G/2024/PA.Mjl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mjl
Panjang Dokumen15.661 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1398/Pdt.G/2024/PA.Mjl dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majalengka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →