1367/Pdt.G/2021/PA.Sel
| Nomor | 1367/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Sel |
| Panjang Dokumen | 102.516 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankerlijk Verklaard ); Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankerlijk Verklaard ); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →