HukumWaris
Putusan Pengadilan

134/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor134/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen36.030 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Pemohon I) dengan Pemohon II (Pemohon II) yang dilangsungkan pada tanggal 04 April 1981, di Desa Tayadun, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Bokat, Kabupaten Buol; Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →