HukumWaris
Putusan Pengadilan

1340/Pdt.G/2021/PA.Sel

Nomor1340/Pdt.G/2021/PA.Sel
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Sel
Panjang Dokumen155.785 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankerlijk Verklaard ); Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankerlijk Verklaard ); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →