HukumWaris
Putusan Pengadilan

12/Pdt.P/2026/MS.Ttn

Nomor12/Pdt.P/2026/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Ttn
Panjang Dokumen57.844 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan Edison telah meninggal dunia pada 17 Agustus 2025 karena sakit di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh; Menetapkan ahli waris Edison, sebagai berikut: Sabariah Binti Dilli. D (Istri); Candra Meriza Binti Edison (Anak Kandung); M. Riandi Salim Bin Edison (Anak Kandung); M. Ali Mertaza Bin Edison (Anak Kandung); 4. Menunjuk Pemohon I (Sabariah Binti Dilli. D) untuk mengurus pencairan uang tabungan di Bank Aceh Kantor Cabang Pembantu Labuhanhaji…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →