HukumWaris
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2026/PTA.Mks

Nomor12/Pdt.G/2026/PTA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Mks
Panjang Dokumen46.898 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 755/Pdt.G/2025/PA.Skg, tanggal tanggal 4 Desember 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1447 Hijriyah; Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →