12/Pdt.G/2026/PTA.Mks
| Nomor | 12/Pdt.G/2026/PTA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Mks |
| Panjang Dokumen | 46.898 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 755/Pdt.G/2025/PA.Skg, tanggal tanggal 4 Desember 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1447 Hijriyah; Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →