HukumWaris
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor12/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen73.760 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima . II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 718/Pdt.G/2024/PA.TPI, tanggal 5 Juni 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah 1446 Hijriah; dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, V; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III, IV, V untuk sebagian; 2. Menetapkan Dinyati meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2014 dalam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →