12/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 12/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Kr |
| Panjang Dokumen | 73.760 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima . II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 718/Pdt.G/2024/PA.TPI, tanggal 5 Juni 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah 1446 Hijriah; dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, V; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III, IV, V untuk sebagian; 2. Menetapkan Dinyati meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2014 dalam…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →