HukumWaris
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor12/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen291.342 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksep si Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat III; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp1.028.000,00 (satu juta dua puluh delapanribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →