12/Pdt.G/2023/PTA.Sr
| Nomor | 12/Pdt.G/2023/PTA.Sr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sr |
| Panjang Dokumen | 31.063 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Menyatakan putusan Pengadilan Agama Polewali, Nomor 355/Pdt.G/2023/PA.Pwl, tanggal 07 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Safar 1445 Hijriah, batal demi hukum; Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan, pada pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp2.355.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan pada pengadilan tingkat banding sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →