HukumWaris
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2023/PTA.Sr

Nomor12/Pdt.G/2023/PTA.Sr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sr
Panjang Dokumen31.063 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Menyatakan putusan Pengadilan Agama Polewali, Nomor 355/Pdt.G/2023/PA.Pwl, tanggal 07 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Safar 1445 Hijriah, batal demi hukum; Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan, pada pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp2.355.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan pada pengadilan tingkat banding sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →