HukumWaris
Putusan Pengadilan

129/Pdt.G/2022/PA.Gtlo

Nomor129/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Gtlo
Panjang Dokumen177.044 karakter

Amar Putusan

DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan para Penggugat dalam petitum angka 4 (empat); Menyatakan gugatan para Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp.2.480.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →