129/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 129/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 177.044 karakter |
Amar Putusan
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan para Penggugat dalam petitum angka 4 (empat); Menyatakan gugatan para Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp.2.480.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →