1293/Pdt.G/2021/PA.Sel
| Nomor | 1293/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Sel |
| Panjang Dokumen | 166.091 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat; D alam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankerlijk verklaard ); Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.393.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →