HukumWaris
Putusan Pengadilan

1293/Pdt.G/2021/PA.Sel

Nomor1293/Pdt.G/2021/PA.Sel
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Sel
Panjang Dokumen166.091 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat; D alam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankerlijk verklaard ); Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.393.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →