127/Pdt.P/2024/PA.MLG
| Nomor | 127/Pdt.P/2024/PA.MLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.MLG |
| Panjang Dokumen | 35.973 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan Suyati binti Atmo Suwito telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2023; 3. Menetapkan: 3.1. Prof. Dr. Suparno bin Sirab Darmorejo (suami/Pemohon I) 3.2.Ika Putri Larasati, S.E., M.Com. binti Eddy Hernanto (anak kandung perempuan/Pemohon II) 3.3.Agusta Rakhmat Taufan, ST., MT. (anak kandung laki-laki/Pemohon III) sebagai ahli waris dari Pewaris (Suyati binti Atmo Suwito); 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →