HukumWaris
Putusan Pengadilan

127/Pdt.P/2024/PA.MLG

Nomor127/Pdt.P/2024/PA.MLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.MLG
Panjang Dokumen35.973 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan Suyati binti Atmo Suwito telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2023; 3. Menetapkan: 3.1. Prof. Dr. Suparno bin Sirab Darmorejo (suami/Pemohon I) 3.2.Ika Putri Larasati, S.E., M.Com. binti Eddy Hernanto (anak kandung perempuan/Pemohon II) 3.3.Agusta Rakhmat Taufan, ST., MT. (anak kandung laki-laki/Pemohon III) sebagai ahli waris dari Pewaris (Suyati binti Atmo Suwito); 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →