1255/Pdt.G/2023/PA.Tnk
| Nomor | 1255/Pdt.G/2023/PA.Tnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tnk |
| Panjang Dokumen | 647.038 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menyatakan A. Gino bin Ali Murtowi telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 2007 dan Beng Sarimah binti H.M. Mardikun telah meninggal dunia pada tanggal 12 April 2017, sebagai Para Pewaris; Menetapkan Ahli Waris dari A. Gino bin Ali Murtowi dan Beng Sarimah binti H.M. Mardikun adalah sebagai berikut: Penggugat I (Suhartini binti A. Gino) sebagai anak perempuan kandung; Suharto bin A.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →