1208/Pdt.P/2024/PA.Pas
| Nomor | 1208/Pdt.P/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 63.285 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan ahli waris dari Pewaris yang bernama Haji Sukur Bin Masidun sebagai berikut: 2.1. Hj. Makrufah binti Kasiani, sebagai istri Pewaris; 2.2. Lilik Suhaemi binti Haji Sukur, sebagai anak perempuan kandung Pewaris; 2.3. Kholid Nawardi bin Haji Sukur, sebagai anak laki-laki kandung Pewaris; 2.4. Hari Agung Mulyono bin Haji Sukur, sebagai anak laki-laki kandung Pewaris; 3. Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan untuk pengurusan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →