HukumWaris
Putusan Pengadilan

11/Pdt.P/2026/PA.JP

Nomor11/Pdt.P/2026/PA.JP
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.JP
Panjang Dokumen26.745 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 11/Pdt.P/2026/PA.JP dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah )

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →