HukumWaris
Putusan Pengadilan

11/Pdt.P/2026/PA.Bdg

Nomor11/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Bdg
Panjang Dokumen34.530 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 11/Pdt.P/2026/PA.Bdg dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Badung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →