HukumWaris
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2026/PTA.Pbr

Nomor11/Pdt.G/2026/PTA.Pbr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Pbr
Panjang Dokumen65.226 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 780/Pdt.G/2025/PA.Pbr. tanggal 23 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Rajab 1447 Hijriah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berupa: 1 (satu)…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →