11/Pdt.G/2026/PTA.Pbr
| Nomor | 11/Pdt.G/2026/PTA.Pbr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Pbr |
| Panjang Dokumen | 65.226 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 780/Pdt.G/2025/PA.Pbr. tanggal 23 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Rajab 1447 Hijriah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berupa: 1 (satu)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →