11/Pdt.G/2025/PTA.JK
| Nomor | 11/Pdt.G/2025/PTA.JK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.JK |
| Panjang Dokumen | 45.096 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Mengabulkan permohonan banding Pembanding; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS tanggal 4 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Menolak eksepsi Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa Syariah yang tertuang dalam Polis Nomor 14095074 (PRUlink Syariah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →