HukumWaris
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2025/PTA.JK

Nomor11/Pdt.G/2025/PTA.JK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.JK
Panjang Dokumen45.096 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Mengabulkan permohonan banding Pembanding; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS tanggal 4 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Menolak eksepsi Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa Syariah yang tertuang dalam Polis Nomor 14095074 (PRUlink Syariah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →