HukumWaris
Putusan Pengadilan

118/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor118/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen18.277 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 118/Pdt.G/2026/PA.Kdi dicabut; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →