HukumWaris
Putusan Pengadilan

118/Pdt.G/2022/PA.Skr

Nomor118/Pdt.G/2022/PA.Skr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Skr
Panjang Dokumen49.834 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; Memberi izin kepada Pemohon ( Heru Pramono bin Jajuli ) untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan yang bernama Siti Nur Kholifah binti Saniran ; Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,00 (delapanratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →