118/Pdt.G/2022/PA.Skr
| Nomor | 118/Pdt.G/2022/PA.Skr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Skr |
| Panjang Dokumen | 49.834 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; Memberi izin kepada Pemohon ( Heru Pramono bin Jajuli ) untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan yang bernama Siti Nur Kholifah binti Saniran ; Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,00 (delapanratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →