117/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 117/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 36.341 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Mansur K. Sulu bin Kunding Sulu ) dengan Pemohon II ( Salma A. Abas binti Abas ) yang dilangsungkan pada tanggal 06 Mei 1987, di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, untuk dicatatkan; Membebankan kepada para…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →