HukumWaris
Putusan Pengadilan

117/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor117/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen36.341 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Mansur K. Sulu bin Kunding Sulu ) dengan Pemohon II ( Salma A. Abas binti Abas ) yang dilangsungkan pada tanggal 06 Mei 1987, di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, untuk dicatatkan; Membebankan kepada para…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →