HukumWaris
Putusan Pengadilan

114/Pdt.P/2026/PA.Bkl

Nomor114/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Bkl
Panjang Dokumen46.224 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon. 2. Menyatakan Almarhum Kamus, S.Pd, MM bin Dikun telah meninggal dunia pada tanggal 23 November 2024; 3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Kamus, S.Pd, MM bin Dikun adalah : 3.1 Qorry Yuniastuti, ST, MM binti H. Mahmud (istri Pewaris) 3.2 Shofwan Naufal Akmal bin Kamus, S.Pd, MM (anak kandung Pewaris) 3.3 Anugerah Hamdani bin Kamus, S.Pd, MM (anak kandung Pewaris) 3.4 Nisrina Alia Fairuz binti Kamus, S.Pd, MM (anak Pewaris) 4. Menetapkan Pemohon I…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →