HukumWaris
Putusan Pengadilan

114/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor114/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen34.389 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan sah pernikahan almarhum xxxxxxxxxxxxxxxxx dengan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (Termohon) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1977 di Desa Lamomea, Kecamatan Ranomeeto, dahulu Kabupaten Kendari, sekarang Kabupaten Konawe Selatan; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 193. 000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →