114/Pdt.G/2026/PA.Kdi
| Nomor | 114/Pdt.G/2026/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 34.389 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan sah pernikahan almarhum xxxxxxxxxxxxxxxxx dengan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (Termohon) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1977 di Desa Lamomea, Kecamatan Ranomeeto, dahulu Kabupaten Kendari, sekarang Kabupaten Konawe Selatan; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 193. 000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →