HukumWaris
Putusan Pengadilan

1138/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor1138/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen66.285 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →