HukumWaris
Putusan Pengadilan

112/Pdt.P/2022/PA.JU

Nomor112/Pdt.P/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.JU
Panjang Dokumen15.480 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 112 /Pdt.P/2022/PA.JU dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan permohonan tersebut dalam register perkara. 3 Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 135.000.000.-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →