10/Pdt.P/2026/PA.Tbnan
| Nomor | 10/Pdt.P/2026/PA.Tbnan |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tbnan |
| Panjang Dokumen | 69.014 karakter |
Amar Putusan
M ENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon. 2. Menetapakan PUNIMAN Alias BUNIMAN BIN NURKAWI telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 2024; 3. Menetapkan, Ahli Waris Almarhum PUNIMAN alias BUNIMAN BIN NURKAWI adalah sebagai berikut: 3.1. CHADIJAH binti MATASAN (Perempuan, Istri/Janda); 3.2. MUH. BAKIR bin PUNIMAN Alias BUNIMAN (Laki-laki, Anak Kandung); 3.3. AHMAD BASRI bin PUNIMAN Alias BUNIMAN (Laki-laki, Anak Kandung); 3.4. AHMAD BASUNI bin PUNIMAN Alias BUNIMAN (Laki-laki, Anak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →