HukumWaris
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2026/PA.Tbnan

Nomor10/Pdt.P/2026/PA.Tbnan
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Tbnan
Panjang Dokumen69.014 karakter

Amar Putusan

M ENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon. 2. Menetapakan PUNIMAN Alias BUNIMAN BIN NURKAWI telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 2024; 3. Menetapkan, Ahli Waris Almarhum PUNIMAN alias BUNIMAN BIN NURKAWI adalah sebagai berikut: 3.1. CHADIJAH binti MATASAN (Perempuan, Istri/Janda); 3.2. MUH. BAKIR bin PUNIMAN Alias BUNIMAN (Laki-laki, Anak Kandung); 3.3. AHMAD BASRI bin PUNIMAN Alias BUNIMAN (Laki-laki, Anak Kandung); 3.4. AHMAD BASUNI bin PUNIMAN Alias BUNIMAN (Laki-laki, Anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →