HukumWaris
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor10/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen36.849 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan almarhum (Juddah bin Hamlin) meninggal dunia pada tanggal 7 Januari 2024 karena sakit; Menetapkan ahli waris almarhum (Juddah bin Hamlin) adalah: 3.1.Hamlin bin Akusa (sebagai istri/ suami) 3.2.Nurtin Rahayu Lamuse, S.Pd, Sd binti H. Lamuse (sebagai istri) 3.3.Aqaylah Afifah Al Juddah binti Juddah (sebagai anak perempuan) 3.4.Aqhas Al Juddah bin Juddah (sebagai anak laki-laki) Menetapkan Pemohon II (Nurtin Rahayu Lamuse, S.Pd, Sd binti…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →