HukumWaris
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2026/MS.Skl

Nomor10/Pdt.G/2026/MS.Skl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.Skl
Panjang Dokumen36.400 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/MS.Skl dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syari'yah Singkil untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp282.000,00 (dua ratus delapan puluh dua ribu);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →