10/Pdt.G/2025/PTA.JK
| Nomor | 10/Pdt.G/2025/PTA.JK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.JK |
| Panjang Dokumen | 53.041 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2306/Pdt.G/2024/PA.JS, tanggal 9 Desember 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Akhir 1446 Hijriyah , dengan perbaikan amar yang selengkapnya adalah sebagai berikut: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa perjanjian asuransi Prulink…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →