HukumWaris
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2025/PTA.JK

Nomor10/Pdt.G/2025/PTA.JK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.JK
Panjang Dokumen53.041 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2306/Pdt.G/2024/PA.JS, tanggal 9 Desember 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Akhir 1446 Hijriyah , dengan perbaikan amar yang selengkapnya adalah sebagai berikut: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa perjanjian asuransi Prulink…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →