HukumWaris
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2023/PTA.Bn

Nomor10/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen120.893 karakter

Amar Putusan

MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 85/Pdt.G/2023/PA.Crp. Tanggal 14 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Dzulqaedah 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Turut Tergugat VIII;2. Menyatakan Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan pewaris…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →