10/Pdt.G/2023/PTA.Bn
| Nomor | 10/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bn |
| Panjang Dokumen | 120.893 karakter |
Amar Putusan
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 85/Pdt.G/2023/PA.Crp. Tanggal 14 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Dzulqaedah 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Turut Tergugat VIII;2. Menyatakan Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan pewaris…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →