HukumWaris
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2023/PTA.Ba

Nomor10/Pdt.G/2023/PTA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Ba
Panjang Dokumen20.507 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →