10/Pdt.G/2021/PA Soe
| Nomor | 10/Pdt.G/2021/PA Soe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA_Soe |
| Panjang Dokumen | 270.172 karakter |
Amar Putusan
Mengadili : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke Verklaard) ; Menolak permohonan sita jaminan dari Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.162.000,00 (tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah); Menghukum kepada Termohon I dan Termohon IV untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →