HukumWaris
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2021/PA Soe

Nomor10/Pdt.G/2021/PA Soe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA_Soe
Panjang Dokumen270.172 karakter

Amar Putusan

Mengadili : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke Verklaard) ; Menolak permohonan sita jaminan dari Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.162.000,00 (tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah); Menghukum kepada Termohon I dan Termohon IV untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →