109/Pdt.P/2024/PA.Sgu
| Nomor | 109/Pdt.P/2024/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgu |
| Panjang Dokumen | 50.277 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N : Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( ABANG MIKI bin ABANG ABDUL NASIR ) dengan Pemohon II ( JULYANTI binti LANDAM ) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2021 di rumah orang tua Pemohon I, yang beralamat di Dusun Teribang, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →