109/Pdt.G/2022/PA.Plk
| Nomor | 109/Pdt.G/2022/PA.Plk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Plk |
| Panjang Dokumen | 43.581 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) Niet Ontvankelijke); Menghukum kepada Penggugat Membayar biaya perkara ini sebesar Rp- 1.895.000,00(satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →