HukumWaris
Putusan Pengadilan

109/Pdt.G/2022/PA.Plk

Nomor109/Pdt.G/2022/PA.Plk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Plk
Panjang Dokumen43.581 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) Niet Ontvankelijke); Menghukum kepada Penggugat Membayar biaya perkara ini sebesar Rp- 1.895.000,00(satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →