1087/Pdt.G/2025/PA.Pra
| Nomor | 1087/Pdt.G/2025/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pra |
| Panjang Dokumen | 281.876 karakter |
Amar Putusan
Amar Putusan MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan thalak satu ba'in sughra Tergugat (Ardianto bin Darwita) terhadap Penggugat (Harianti binti Manan); Menyatakan secara hukum keseluruhan objek sengketa berupa: 1 (satu) unit bangunan rumah dengan luas 9x9 m 2 , yang berdiri di atas tanah milik orang tua Tergugat, berlokasi di Dusun Aik Berik, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukilang Utara, Kabupaten Lombok Tengah,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →