107/Pdt.P/2025/PA.Bsk
| Nomor | 107/Pdt.P/2025/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 61.927 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; Menetapkan anak bernama Nama Anak, lahir di Sungai Rumbai tanggal 14 April 2023 adalah anak sah Pemohon I (Pemohon I) dengan Pemohon II (Pemohon II); Menolak permohonan Para Pemohon untuk selainnya; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →