HukumWaris
Putusan Pengadilan

107/Pdt.P/2025/PA.Bsk

Nomor107/Pdt.P/2025/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Bsk
Panjang Dokumen61.927 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; Menetapkan anak bernama Nama Anak, lahir di Sungai Rumbai tanggal 14 April 2023 adalah anak sah Pemohon I (Pemohon I) dengan Pemohon II (Pemohon II); Menolak permohonan Para Pemohon untuk selainnya; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →