HukumWaris
Putusan Pengadilan

106/Pdt.P/2025/PA.Bsk

Nomor106/Pdt.P/2025/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Bsk
Panjang Dokumen61.542 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Deno Ilham bin Asmal ) dengan Pemohon II ( Tia Ramadani binti Zelnedi ) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Oktober 2022 di rumah Penghulu yang beralamat di Jorong Koto Alam, Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →