106/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 106/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 36.009 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Meika Eliza telah meninggal dunia pada tanggal 3 Juni 2022 sebagai Pewaris; Menyatakan kedua orang tua almarhumah Meika Eliza yang bernama Hi. Zakaria Husein telah meninggal dunia sekitar tahun 2006, dan Hj. Baherli telah meninggal dunia sekitar bulan Maret 2008; Menetapkan ahli waris dari Pewaris (Meika Eliza) yaitu: Samsul Arifin bin H. Muhammad Ilyas (suami) ; Dedi Dwi Saputra bin Zakaria Husein (saudara kandung laki-laki) 5. Membebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →