103/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 103/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 833.498 karakter |
Amar Putusan
M E M U T U S K A N Dalam Pokok Perkara. Dalam Perubahan Gugatan. - Menolak perubahan/penambahan gugatan untuk sebagian. - Menolak perubahan/penambahan gugatan khusus penambahan pada angka 13 huruf ( k ) berupa penambahan objek perkara berupa 2 bidang tanah kosong yang terletak di Rejang Lebong; - Menerima perubahan/penambahan gugatan untuk selain dan selebihnya; Dalam Eksepsi. - Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat. Dalam Konvensi. Menerima dan mengabulkan gugatan Para PenggugatKonvensi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →