HukumWaris
Putusan Pengadilan

103/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor103/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen833.498 karakter

Amar Putusan

M E M U T U S K A N Dalam Pokok Perkara. Dalam Perubahan Gugatan. - Menolak perubahan/penambahan gugatan untuk sebagian. - Menolak perubahan/penambahan gugatan khusus penambahan pada angka 13 huruf ( k ) berupa penambahan objek perkara berupa 2 bidang tanah kosong yang terletak di Rejang Lebong; - Menerima perubahan/penambahan gugatan untuk selain dan selebihnya; Dalam Eksepsi. - Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat. Dalam Konvensi. Menerima dan mengabulkan gugatan Para PenggugatKonvensi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →