HukumWaris
Putusan Pengadilan

102/Pdt.P/2022/MS.Bkj

Nomor102/Pdt.P/2022/MS.Bkj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanMS.Bkj
Panjang Dokumen31.622 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Almarhum Marhaban Bin Hasfa bin Hasan Maat telah meninggal dunia pada 07 Oktober 2022 karena sakit; 3. Menetapkan ahli Waris dari Almarhum Marhaban Bin Hasfa bin Hasan Maat adalah sebagai berikut: 3.1 Kartini binti H. Sahim sebagai isteri (Pemohon); 3.2 Afikah Naila bin bin Marhaban Bin Hasfa sebagai anak kandung; 3.3 Syaqia Ramadhania bin Marhaban Bin Hasfa sebagai anak kandung; untuk pengurusan pengalihan gaji pensiunan, Taspen dan pencairan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →